Site icon thebatterysdown

Layanan Coretax Ditutup Sementara Mulai 12 Juli, DJP Imbau Wajib Pajak Waspada

Layanan Coretax Ditutup Sementara Mulai 12 Juli, DJP Imbau Wajib Pajak Waspada | Ekonomi

12 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa layanan sistem Coretax akan dinonaktifkan sementara selama satu hari penuh. Proses pemeliharaan sistem dijadwalkan mulai Sabtu, 12 Juli 2025 pukul 09.00 WIB hingga Minggu, 13 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.

Selama periode tersebut, seluruh layanan perpajakan yang terintegrasi dengan sistem Coretax tidak dapat diakses. Termasuk di antaranya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), permintaan layanan administrasi, dan aktivitas transaksi perpajakan lainnya.

Pihak DJP menyampaikan imbauan agar para wajib pajak, konsultan pajak, dan pihak terkait dapat menyesuaikan aktivitas mereka agar tidak terdampak gangguan layanan. Penyesuaian jadwal sangat disarankan terutama untuk proses yang bersifat mendesak menjelang akhir pekan.

Langkah ini merupakan bagian dari peningkatan sistem informasi perpajakan guna menjaga keandalan dan keamanan data. Dalam pernyataan resminya, DJP menekankan pentingnya pemeliharaan berkala agar kualitas layanan publik tetap terjaga optimal.

Meski layanan daring ditutup sementara, DJP memastikan bahwa layanan tatap muka di beberapa kantor pelayanan tetap beroperasi normal sesuai jam kerja hari Sabtu. Pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan melalui kanal resmi DJP untuk memastikan transparansi informasi bagi masyarakat.

DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk tetap aktif mengikuti perkembangan informasi resmi agar pengelolaan kewajiban perpajakan dapat berjalan tanpa hambatan. Pemeliharaan sistem Coretax ini menjadi bagian dari upaya reformasi administrasi pajak nasional yang tengah berlangsung.

Exit mobile version