Site icon thebatterysdown

12 WN Bangladesh Ditangkap di NTT Karena Masuk RI Secara Ilegal

12 WN Bangladesh Ditangkap di NTT Karena Masuk RI Secara Ilegal | Nasional

07 Agustus 2025 – Sebanyak 12 warga negara (WN) Bangladesh ditangkap oleh Direktorat Intelkam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Hotel Sylvya, Kupang. Mereka diduga merupakan korban dari praktik penyelundupan manusia atau people smuggling. Penangkapan ini terjadi setelah petugas menemukan mereka tidak memiliki izin resmi untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Kombes Patar Silalahi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, menjelaskan bahwa para individu tersebut memiliki paspor namun masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi. Mereka sebelumnya diselundupkan dari Malaysia, memasuki Pulau Sumatera melalui jalur laut, dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Surabaya dengan transportasi darat, di mana mereka tinggal selama lima bulan sebelum tiba di Kupang sekitar tiga hingga empat hari lalu.

Patar menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap jalur penyelundupan dan tujuan asli mereka. pihak Polda NTT saat ini berkoordinasi dengan Subdit IV Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang yang hadir di Surabaya, serta Bareskrim Polri guna menyelidiki pelaku penyelundupan ini lebih lanjut.

Saat ini, ke-12 warga Bangladesh tersebut masih menjalani proses pemeriksaan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Petugas juga akan bekerja sama dengan Rumah Deteksi Imigrasi (Rudenim) Kupang untuk memperhatikan kondisi dan keamanan mereka. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan penyelundupan yang terlibat.

Exit mobile version