12 Agustus 2025 – Sebanyak 15 desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, saat ini masih dijabat oleh penjabat (Pj) kepala desa. Penunjukan Pj ini dilakukan akibat kekosongan jabatan yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kematian kepala desa sebelumnya dan masalah hukum yang dihadapi oleh beberapa kepala desa.
Dendy Kristanto, Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, menyatakan bahwa kondisi ini memerlukan segera diadakan pemilihan kepala desa pengganti antarwaktu (PAW) untuk mengisi jabatan yang kosong. Namun, hingga kini, pelaksanaan pemilihan tersebut terhambat karena belum adanya regulasi pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa pemilihan PAW belum dapat dilaksanakan.
Sejak UU ditetapkan hampir satu tahun lalu, peraturan pemerintah yang mengatur teknis dan pelaksanaan pemilihan kepala desa belum dirilis, meski Kabupaten Cianjur telah merencanakan untuk menggelar pemilihan serentak tahun depan. Masyarakat mengharapkan kehadiran kepala desa definitif agar permasalahan di wilayah desa dapat ditindaklanjuti secara optimal.
Upsurge dinamika juga terjadi di Cianjur, dengan sejumlah aksi unjuk rasa oleh masyarakat yang mengadukan masalah terkait kepala desa yang tidak ditindaklanjuti. Hal ini menjadi refleksi dari keinginan masyarakat agar kepemimpinan baru dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. Dendy menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintahan desa dan masyarakat untuk menghindari dinamika yang merugikan.
Berdasarkan data terbaru dari DPMD, terdapat 11 kepala desa yang sedang mengalami masalah dari masyarakat, yang tersebar di berbagai kecamatan di Cianjur. Dendy menegaskan bahwa laporan dan proses penanganan atas keluhan tersebut sedang berlangsung.