Thebatterysdown.com – Mahkamah Agung (MA) melaporkan bahwa sepanjang tahun 2025, lembaga tersebut telah memberikan sanksi disiplin kepada 192 individu di lingkungan peradilan, dengan 85 di antaranya adalah hakim. Hal ini disampaikan oleh Ketua MA, Sunarto, pada acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Sunarto mengatakan bahwa MA melakukan pengawasan yang intensif terhadap pengadilan, dengan menerima sebanyak 5.550 pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 4.130 pengaduan atau sekitar 74,41 persen telah selesai diproses, sementara 1.420 pengaduan lainnya masih dalam tahap penyelesaian.
Menurut laporan yang diterima, sanksi disiplin yang dikenakan bervariasi, mencakup sanksi berat untuk 45 orang, sanksi sedang bagi 46 orang, dan sanksi ringan untuk 101 orang. Sunarto menjelaskan bahwa sanksi ini diperlukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam sistem peradilan di Indonesia.
Dalam konteks ini, sanksi yang diberikan menunjukkan komitmen MA untuk memastikan bahwa semua aparatur hukum, termasuk hakim dan tenaga kepaniteraan, memenuhi standar etika dan kedisiplinan yang diharapkan. MA berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan nasional.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan akan tercipta lingkungan peradilan yang lebih akuntabel dan transparan, sehingga masyarakat merasa lebih terlindungi dan terlayani. Penegakan disiplin diharapkan dapat memperbaiki citra lembaga hukum dan keadilan di negara ini.
![85 Hakim Dikenakan Sanksi oleh MA Sepanjang Tahun 2025 | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2025/12/85-hakim-disanksi-ma-sepanjang-tahun-2025-xij.jpg)