Thebatterysdown.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, menyoroti masalah mendalam dalam tata kelola pemerintahan daerah. Dugaan praktik suap dalam pengadaan proyek tersebut menunjukkan bahwa masalah korupsi tidak hanya melibatkan pelanggaran prosedural, melainkan juga merupakan akibat dari struktur yang telah lama ada.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menjelaskan bahwa kejadian di Bekasi menunjukkan pola berulang sejak diadakannya pemilihan kepala daerah secara langsung. Menurutnya, kegagalan ini mencerminkan adanya malfungsi sistemik dalam hubungan antara politik dan birokrasi daerah. “Jika kita hanya fokus pada perbaikan prosedur, kita mengabaikan akar masalah,” ujarnya.
Djohermansyah juga mengkritik harapan masyarakat yang terlalu tinggi terhadap digitalisasi pengadaan barang dan jasa. Ia menegaskan bahwa meskipun sistem yang digunakan tampak baik secara dokumen, ada kemungkinan pengaturan proyek dilakukan sebelum lelang berlangsung. Hal ini menjadikan kekuasaan dijadikan alat transaksi untuk kepentingan politik.
Lebih dari 400 kepala daerah tercatat terjebak dalam kasus korupsi sejak 2005, menunjukkan adanya sinyalemen kuat tentang kegagalan sistemik. Praktik jual beli jabatan pun marak terjadi, di mana kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) disalahgunakan untuk membalas jasa politik.
Akhirnya, Djohermansyah menyoroti lemahnya pengawasan dan sanksi hukum yang memberi ruang bagi pengulangan praktik korupsi. Ia menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pemilihan kepala daerah dan penguatan pengawasan independen untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Tanpa perubahan struktural, kasus korupsi dalam pemerintahan daerah akan terus berulang.
![Akar Masalah Korupsi di Daerah dan Solusi yang Diperlukan | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2025/12/1766398509_bb8180a8c69e60870920.jpg)