Thebatterysdown.com – Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkotika senilai Rp2,8 miliar. Penetapan status tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, AKBP Didik dikaitkan dengan dugaan penerimaan dana hasil kejahatan narkotika dari rekan sejawatnya, AKP M (Malaungi) sebesar Rp2,8 miliar. Penyelidikan ini muncul setelah pihak kepolisian menemukan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini secara lebih serius.
Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh AKBP Didik, yang berdampak pada keputusan Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Akibat tindakannya, ia dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dugaan keterlibatan pejabat polisi dalam jaringan narkotika ini menambah daftar panjang kasus serupa yang mencuat di Indonesia, mengundang perhatian masyarakat dan menciptakan sikap skeptis terhadap institusi penegak hukum. Proses hukum berikutnya diharapkan bisa menghadirkan keadilan dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian.
Dengan penetapan status tersangka ini, pihak kepolisian menunjukan komitmennya dalam memberantas praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin integritas dalam penegakan hukum. Kasus ini akan menjadi sorotan lebih lanjut seiring dengan perkembangan yang akan datang.
![AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Penerimaan Uang Narkoba | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2026/02/akbp-didik-putra-kuncoro-juga-jadi-tersangka-penerimaan-uang-dari-bandar-narkoba-rp28-miliar-vxe.jpg)