Site icon thebatterysdown

Anggota Yanma Dihukum Etik Terkait Kasus Pengeroyokan Matel

[original_title]

Thebatterysdown.com – Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) direncanakan untuk enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, yang terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian dua debt collector, atau yang biasa disebut mata elang (matel). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bagian Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 12 Desember.

Kasus ini ditangani oleh Divpropam Polri yang telah melakukan gelar perkara pada pukul 19.30 WIB. Sebanyak enam anggota Yanma Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar yaitu Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, mereka diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Trunoyudo menjelaskan bahwa perbuatan keenam terduga pelanggar tergolong pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemecatan tidak dengan hormat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 mengenai pemberhentian anggota Polri. Insiden tersebut terjadi di depan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, ketika keduanya dihentikan saat mengendarai sepeda motor pada Kamis, 11 Desember.

Dari konfirmasi, pelaku penganiayaan sebanyak empat hingga lima orang melarikan diri setelah menyerang kedua mata elang. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, enam anggota Yanma tersebut dinyatakan terlibat langsung dalam kejadian ini. Proses lebih lanjut akan dilakukan oleh Divpropam Polri sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Exit mobile version