25 Juni 2025 – Pemerintah secara resmi mengumumkan implementasi visa baru turis, yang menyesuaikan kembali klasifikasi visa-free serta visa-on-arrival. Kebijakan ini bertujuan memperluas aktivitas wisatawan asing yang datang ke Indonesia, serta mendukung industri pariwisata nasional.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Direktur Jenderal Imigrasi menyebutkan bahwa aturan baru ini dirancang guna menjawab kebutuhan wisatawan internasional yang semakin kompleks dan dinamis. Melalui pembaruan ini, wisatawan dengan visa bebas maupun visa kedatangan kini diizinkan mengikuti lebih banyak kegiatan, seperti seminar singkat, pelatihan budaya, hingga pertemuan bisnis skala kecil, yang sebelumnya tidak masuk dalam cakupan visa wisata.
“Dengan kebijakan visa baru turis ini, kami harap Indonesia semakin menarik bagi wisatawan internasional, baik untuk tujuan rekreasi maupun bisnis jangka pendek. Kebijakan ini akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional,” ujar Arief Prasetyo, Kepala Biro Humas Direktorat Jenderal Imigrasi.
Perubahan tersebut mendapat sambutan positif dari pelaku industri pariwisata. Menurut Diah Rahma, seorang pengelola agen wisata di Jakarta, aturan ini membantu memperjelas batasan legal aktivitas turis, yang selama ini sering menjadi kendala bagi wisatawan maupun penyedia jasa wisata.
Dengan diberlakukannya visa baru turis, pemerintah optimis angka kunjungan wisatawan internasional akan meningkat signifikan dalam beberapa tahun mendatang. Langkah strategis ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di kancah global.