Site icon thebatterysdown

Bea Cukai Bebaskan Pajak Oleh-Oleh Bagi Jemaah Haji

[original_title]

Thebatterysdown.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang bawaan dan kiriman jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026. Keputusan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi jemaah haji yang biasanya menabung bertahun-tahun untuk melaksanakan ibadah ini.

Kepala Seksi Impor III DJBC, Chinde Marjuang Praja, mengungkapkan bahwa pembebasan pajak ini merupakan respon atas permintaan tinggi dari berbagai lapisan masyarakat untuk layanan haji. Fasilitas ini berlaku untuk barang yang dibawa langsung maupun yang dikirim melalui penyelenggara pos, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

Namun, pembebasan ini hanya diperuntukkan bagi jemaah haji yang terdaftar dalam kuota resmi, termasuk jemaah haji reguler dan khusus. Jemaah haji non-kuota, atau haji furoda, tidak berhak atas fasilitas ini karena dianggap memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.

Barang yang dimaksud adalah barang pribadi yang digunakan oleh jemaah, termasuk oleh-oleh. Barang titipan atau jastip tidak termasuk dalam fasilitas ini. Jemaah haji reguler dapat menikmati pembebasan penuh, sementara jemaah haji khusus dibatasi dengan nilai maksimum kepabeanan sebesar 2.500 dolar AS. Kelebihan nilai ini akan dikenakan bea masuk dan pajak pertambahan nilai.

Untuk barang kiriman, pemerintah menetapkan nilai maksimum 3.000 dolar AS dengan batas pengiriman maksimum 1.500 dolar AS per pengiriman. Jemaah diwajibkan untuk membuktikan statusnya melalui nomor paspor yang terhubung dengan sistem Siskohat. DJBC juga membatasi ukuran kemasan pengiriman dan menetapkan batas waktu pengiriman dokumen.

Exit mobile version