Thebatterysdown.com – Asap dan sisa kebakaran terlihat di area perkebunan kelapa sawit Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Jumat, 11 September 2026. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menekankan pentingnya penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Ia menegaskan bahwa tidak ada celah hukum yang membenarkan pembakaran lahan gambut, terutama di musim kemarau.
Suharyanto merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai penguatan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, yang telah diundangkan dan berlaku di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan, hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa Inpres tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) lokal, yang tidak mengizinkan aktivitas pembakaran di atas lahan gambut pada musim kemarau.
“Instruksi Presiden ini sudah berlaku di seluruh Indonesia, dan tidak ada pertentangan antara Instruksi Presiden dan Perda setempat,” ujar Suharyanto setelah memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla di Palangka Raya. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah kerusakan lebih lanjut akibat kebakaran lahan, yang memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ke depan, BNPB akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Suharyanto berharap langkah-langkah tegas ini dapat mencegah terulangnya kejadian serupa demi keberlangsungan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
![BNPB Pastikan Pembakaran Lahan Gambut Dilarang Saat Kemarau | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp20Image202026-09-1220at2006.48.09.jpg)