Site icon thebatterysdown

BPMA dan SKK Migas Tandatangani MoU Kelola Migas Lepas Pantai Aceh

[original_title]

Thebatterysdown.com – Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas untuk mengatur keterlibatan BPMA dalam pengelolaan wilayah kerja lepas pantai, khususnya di area antara 12 hingga 200 mil laut dari garis dasar kewenangan Aceh. Kesepakatan ini berlangsung pada ajang Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition yang diadakan dari 20-22 Mei 2026 di Banda Aceh.

Kepala BPMA, Nasri, menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting bagi Aceh, yang kini tidak hanya menjadi penonton dalam pemanfaatan sumber daya migas di perairan mereka. Ia menekankan optimisme bahwa keterlibatan BPMA dapat memberikan keuntungan bagi kepentingan daerah dan mendukung pencapaian target produksi nasional.

Dengan kesepakatan ini, BPMA akan mengambil peran aktif dalam empat bidang strategis. Pertama, BPMA berhak berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan informasi terkait kegiatan hulu migas. Kedua, mereka akan terlibat dalam kegiatan kehumasan. Ketiga, BPMA akan memfasilitasi proses perizinan di wilayah kerja tersebut. Keempat, mereka akan menerima salinan rencana pengembangan dari setiap wilayah kerja yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Nasri menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan migas, tetapi juga dapat mendongkrak produksi migas dari wilayah tersebut yang selama ini belum teroptimalkan. Dengan meningkatnya produksi, diharapkan juga akan berimbas positif pada pendapatan bagi hasil migas untuk Aceh dan mendukung ketahanan energi nasional.

Melalui langkah ini, Aceh diharapkan dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pengelolaan sumber daya migas dan berkontribusi pada ketahanan energi di seluruh Indonesia.

Exit mobile version