Thebatterysdown.com – Pemerintah diimbau untuk menyediakan alternatif akses layanan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kesulitan mendapatkan layanan secara daring. Hal ini disampaikan oleh Aidil Wicaksono, seorang praktisi pengembangan kapasitas UMKM, dalam sebuah forum konsultasi publik yang diadakan oleh Kementerian UMKM.
Dalam pernyataannya, Aidil menyoroti bahwa kendala pada akses layanan digital di daerah, terutama di wilayah terpencil, dapat menimbulkan hambatan baru bagi pelaku usaha. Ia menjelaskan bahwa perbedaan kualitas jaringan telekomunikasi harus diperhatikan untuk mencegah kemunculan perantara atau calo yang menambah beban bagi pengusaha. “Kemudahan layanan diperlukan agar masyarakat dapat mengurus kebutuhan usaha secara mandiri,” ungkapnya.
Aidil juga menekankan pentingnya kepastian waktu penyelesaian sebagai bagian dari standar layanan publik. Masyarakat seharusnya diberi tahu mengenai kapan permohonan atau pengaduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti. Usulan ini disampaikan dalam rangka penyusunan standar pelayanan publik oleh Kementerian UMKM, yang memasukkan 10 jenis layanan yang berhubungan langsung dengan pelaku usaha.
Rencananya, pada tahun 2026, Kementerian UMKM akan memperkenalkan standar baru untuk layanan publik seperti pengaduan masyarakat, bantuan hukum bagi UMKM, dan pendaftaran inkubator bisnis. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas layanan bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia, serta mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha di tengah tantangan digitalisasi saat ini.
![Digitalisasi Layanan UMKM Harus Sediakan Akses Alternatif | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-15-at-09.11.24.jpeg)