15 July 2025 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengidentifikasi lima masalah utama yang dapat memicu pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Isu-isu ini juga dipandang sebagai penyebab berbagai pelanggaran etik dalam penyelenggaraan pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan bahwa masalah pertama terkait pemenuhan syarat calon, yang mencakup validitas dokumen pendidikan dan status hukum calon yang pernah terlibat dalam kejahatan. Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan maksimum dua kali masa jabatan kepala daerah juga menjadi perhatian. Heddy menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam pemilih, yang sering kali tercederai oleh praktik politik uang.
Heddy mengungkapkan bahwa meski faktor pemenuhan syarat calon dan isu politik uang tidak selalu terjadi secara terstruktur dan masif, keduanya tetap harus diwaspadai. “Isu ini sering diadukan ke DKPP dan dapat berujung pada sengketa di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya di Jakarta, pada Selasa (15/7).
Masalah ketiga yang diidentifikasi adalah ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa, yang seringkali terlibat dalam dukungan politik untuk calon tertentu. Keempat, terdapat kekhawatiran mengenai ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu dalam menjalankan teknis dan prosedur selama tahapan Pilkada.
Heddy menambahkan bahwa kelima isu ini bukan hanya sering muncul dalam aduan, tetapi juga dapat memicu masalah serius dalam keberlangsungan Pilkada 2024. Hal ini menjadi tantangan bagi DKPP untuk memastikan keadilan dan integritas dalam proses pemilihan.