Thebatterysdown.com – Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran) menghadapi gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini mempertanyakan kelayakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Reyhan Restuansyah, Ketua Umum Aliansi Gibran, menegaskan keabsahan hasil pemilu yang sudah terlaksana secara konstitusional.
Dalam pernyataannya, Reyhan menghormati hak Denny untuk mengajukan gugatan, namun ia mempertanyakan timing pengajuan tersebut, yang dilakukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan pemilu. “Hasil Pemilu 2024 itu sah di mata konstitusi. Denny Indrayana harusnya paham hal itu, dan mengapa baru sekarang diributkan,” ungkap Reyhan.
Lebih lanjut, Reyhan mencurigai bahwa gugatan ini mungkin memiliki agenda politik lain, termasuk dugaan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran. Ia menilai bahwa langkah hukum ini bisa jadi upaya mengganggu stabilitas pemerintahan yang saat ini dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran.
Atas dasar itu, Reyhan mempertanyakan alasan di balik pengajuan gugatan tersebut setelah pemerintahan berjalan hampir dua tahun. “Denny Indrayana adalah seorang pakar hukum tata negara, seharusnya memahami mekanisme pemilihan umum dengan baik,” imbuhnya. Ia juga menargetkan isu yang lebih besar, yakni apakah keputusan ini berkaitan dengan upaya menstabilkan atau merusak pemerintahan yang sedang berupaya membangun perekonomian Indonesia.
Dengan situasi yang semakin memanas, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan selanjutnya dari gugatan ini dan apa dampaknya bagi pemerintahan saat ini.
![GIBRAN DILAPORKAN KE MK, ALIANSI CURIGA ADA AGENDA PEMAKZULAN | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2026/09/gibran-digugat-ke-mk-aliansi-gibran-curiga-ada-agenda-pemakzulan-ngd.jpg)