Site icon thebatterysdown

Harga Resmi HET Beras Medium Naik Jadi Rp13.500 per Kg

[original_title]

Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah resmi meningkatkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dari Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kilogram di banyak daerah di seluruh Indonesia. Di Papua dan Maluku, HET beras bahkan mencapai Rp15.500 per kilogram. Kenaikan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025, bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan distribusi beras dalam negeri.

Langkah ini diambil mengingat harga eceran tertinggi sebelumnya dianggap tidak sejalan dengan perkembangan biaya produksi dan distribusi saat ini. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan bahwa penyesuaian harga ini perlu untuk mencegah beban berat bagi industri penggilingan dan memastikan disparitas harga antara jenis beras lebih merata.

Dalam rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025, Arief menegaskan bahwa kewenangan menetapkan harga beras berada di tangan Bapanas sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2021. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menambahkan bahwa meskipun penetapan harga bukan merupakan fokus utama Kementerian Pertanian, mereka tetap harus berperan aktif demi kepentingan petani.

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menekankan pentingnya pemahaman publik mengenai tanggung jawab masing-masing institusi. Ia mendorong Bapanas untuk melakukan perhitungan ulang terhadap HET, dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani, yang saat ini sebesar Rp6.500 per kilogram.

Dengan perubahan ini, diharapkan distribusi dan pasokan beras dapat lebih terjaga, serta harga yang lebih stabil dapat tercapai demi kesejahteraan masyarakat dan pelaku usaha di sektor pangan.

Exit mobile version