Site icon thebatterysdown

Hasto Dinyatakan Tak Terbukti Halangi KPK Selidiki Harun Masiku

hasto

25 July 2025 – Sidang kasus dugaan penyimpangan yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), telah mencapai titik penting. Pada sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta, Hasto divonis penjara selama 3,5 tahun. Vonis ini disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Hakim Agung Sugiarto, pada Selasa (10/10).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti yang menunjukkan Hasto merintangi penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat Hasto adalah salah satu elit partai yang sebelumnya terlibat dalam perdebatan publik terkait kasus ini.

Salah satu hal menarik yang terjadi ialah kehadiran beberapa tokoh penting PDIP, termasuk Ganjar Pranowo dan Djarot Saiful Hidayat, yang hadir mendukung Hasto di pengadilan. Momen emosional juga terjadi ketika Hasto menerima dua ciuman di pipi dari istrinya sebelum memasuki ruang sidang. Hal ini menunjukkan dukungan keluarga yang kuat dalam menghadapi tekanan hukum.

Masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini melihatnya sebagai bagian dari dinamika politik yang lebih besar. Meskipun Hasto dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam melakukan intervensi terhadap KPK, situasi ini tetap menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas partai dalam proses hukum.

Pengacara Hasto, yang menanggapi keputusan tersebut, mengaku akan mempelajari lebih lanjut mengenai putusan hakim sebelum mengambil langkah selanjutnya. Sidang vonis ini mencerminkan tantangan yang dihadapi para elit politik dalam menghadapi berbagai isu hukum yang berkaitan dengan integritas dan etika.

Pemantauan terhadap langkah Hasto ke depan juga menjadi perhatian banyak pihak, terlebih dalam konteks jabatannya di PDIP. Keputusan tersebut akan berdampak pada citra partai serta kepercayaan publik terhadap politik di Indonesia.

Exit mobile version