Site icon thebatterysdown

Hotman Ungkap Dokumen yang Tunjukkan Jual Beli MNC dan CMNP

[original_title]

Thebatterysdown.com – Dalam perkembangan terbaru kasus perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali menghadirkan saksi ahli yang memberikan keterangan yang menguntungkan PT MNC Asia Holding Tbk. Kasus ini berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dikeluarkan oleh PT Bank Unibank Tbk untuk kepentingan CMNP pada tahun 1999, dengan MNC Asia Holding berperan sebagai pengatur.

Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, CMNP telah bersikukuh bahwa transaksi tersebut merupakan bentuk tukar-menukar, sementara MNC Asia Holding mengklaim sebaliknya. Saksi-saksi ahli dari CMNP, termasuk Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Paripurna Poerwoko Sugarda, menegaskan bahwa transaksi yang dimaksud adalah jual beli, bertentangan dengan pernyataan CMNP.

Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris, mengajukan pandangan tentang surat perjanjian yang jelas mencantumkan pihak penjual dan pembeli, dengan PT A sebagai penjual dan PT B sebagai pembeli. Surat tersebut telah ditandatangani dan distempel, menambah legitimasi klaim MNC Asia Holding dalam perkara ini.

Sidang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai sifat transaksi yang terjadi, mengingat perbedaan perspektif antara kedua belah pihak. Kamis lalu, sidang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, dan kehadiran para saksi ahli menghadirkan bukti-bukti penting untuk mendukung argumen masing-masing pihak. Proses hukum ini masih berlanjut, dan keputusan akhir diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai permasalahan yang dihadapi.

Exit mobile version