Thebatterysdown.com – Hukum menikah di bulan Safar dalam perspektif Islam sebenarnya diperbolehkan, bahkan dianggap sunnah oleh beberapa ulama. Meskipun banyak masyarakat yang meyakini bahwa bulan kedua dalam kalender Hijriyah ini membawa kesialan, tidak ada dalil yang mendukung anggapan tersebut. Justru, bulan Safar sering kali dianjurkan sebagai waktu yang baik untuk melangsungkan akad nikah.
Bulan Safar, sebagaimana bulan lainnya, memiliki kebaikannya sendiri. Meskipun sejumlah orang percaya bahwa menikah pada bulan ini dapat berujung pada kesulitan finansial, pendapat ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menegaskan bahwa tidak ada bulan yang terlarang untuk menjalani pernikahan. Dalam pandangan beberapa ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i, bulan ini malah disunahkan untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini merujuk pada pernikahan putri Nabi Muhammad SAW, Sayidah Fatimah, dengan Sayidina Ali yang terjadi di bulan Safar.
Berdasarkan hadis yang dirujuk dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Nabi Muhammad SAW mengadakan pernikahan tersebut pada hari ke-12 bulan Hijriyah, yang menegaskan bahwa Safar tidak memiliki konotasi negatif sebagaimana dipahami masyarakat tertentu. Kepercayaan bahwa bulan ini membawa kesialan berasal dari tradisi lama pada masa jahiliyyah, tetapi tidak memiliki landasan dalam ajaran Islam.
Secara keseluruhan, bulan Safar dapat dipandang sebagai waktu yang baik untuk pernikahan dan tidak seharusnya dianggap sebagai bulan yang membawa sial. Dengan penjelasan dari para ulama, diharapkan pemahaman masyarakat tentang bulan Safar menjadi lebih positif dan sesuai dengan ajaran agama.
![Hukum Menikah di Bulan Safar: Mitos atau Fakta? Penjelasannya | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2026/07/hukum-menikah-di-bulan-safar-benarkah-membawa-sial-ini-dalil-dan-penjelasan-ulama-urb.jpg)