Site icon thebatterysdown

Indonesia dan Singapura Setujui Transaksi dengan Mata Uang Lokal

[original_title]

Thebatterysdown.com – Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) telah resmi mengoperasikan kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal pada Senin, 31 Agustus 2026. Langkah ini bertujuan agar pelaku usaha di Indonesia dan Singapura dapat melakukan transaksi dengan menggunakan rupiah dan dolar Singapore secara langsung, tanpa harus tergantung pada dolar Amerika Serikat (AS).

Kesepakatan ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026, yang memberikan pedoman bagi pelaksanaan transaksi menggunakan Local Currency Transaction (LCT). Operasionalisasi kerangka ini adalah lanjutan dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani antara BI dan MAS pada Agustus 2022, serta kesepakatan Pedoman Operasional yang diresmikan pada April 2026. Dengan adanya regulasi resmi, kedua bank sentral telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan transaksi menggunakan mata uang lokal.

Kerangka LCT ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perdagangan dan investasi di antara kedua negara, sekaligus memperkuat integrasi keuangan di kawasan ASEAN. Penggunaan mata uang lokal diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi, serta membantu pelaku usaha mengurangi risiko yang muncul akibat fluktuasi nilai tukar. Dalam skema ini, bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia dan Singapura akan memfasilitasi berbagai jenis transaksi, mulai dari transaksi perdagangan, investasi langsung, hingga pembayaran lintas negara.

Dengan diimplementasikannya LCT, diharapkan hubungan ekonomi antara Indonesia dan Singapura dapat semakin kuat dan responsif terhadap dinamika pasar global.

Exit mobile version