Site icon thebatterysdown

Indonesia Rancang Identitas Halal untuk Perkuat Ekonomi

[original_title]

Thebatterysdown.com – Kebijakan Wajib Halal yang akan diterapkan pada Oktober 2026 diharapkan dapat mengubah posisi Indonesia dalam industri halal global. Meskipun merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia lebih dikenal sebagai konsumen ketimbang produsen. Produk halal dari negara lain, seperti Malaysia dan Brasil, lebih mudah memasuki pasar domestik, sedangkan produk lokal kesulitan menembus pasar ekspor.

Penegasan komitmen pemerintah ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berakar dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan ini mengatur bahwa dari Oktober 2024, usaha menengah dan besar wajib memiliki sertifikat halal, sedangkan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta produk impor diberikan tenggat hingga Oktober 2026.

Implementasi kebijakan ini dipandang tidak dapat seragam bagi seluruh pelaku usaha. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pengelola utama akan menangani sertifikasi dan pengawasan. Terdapat juga program SEHATI yang ditujukan bagi UMK, dengan target mencapai 1,35 juta sertifikat pada tahun 2026, meningkat dari satu juta sertifikat sebelumnya. Lebih dari 111.000 Pendamping Proses Produk Halal (P3H) telah disiagakan untuk membantu pengajuan sertifikasi di seluruh daerah.

Pentingnya label halal kini tidak hanya dipandang dari sudut pandang agama, tetapi juga dari aspek ekonomi dan daya saing. Pemerintah berupaya menjadikan sertifikasi halal sebagai alat untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global, menjadikan industri halal sebagai salah satu pilar ekonomi yang berkelanjutan. Dengan inisiatif ini, diharapkan Indonesia dapat bertransformasi dari sekadar konsumen menjadi salah satu pemain utama dalam industri halal global.

Exit mobile version