Site icon thebatterysdown

KAI Divre I Sumut Tertibkan 107 Perlintasan Liar untuk Keamanan

[original_title]

Thebatterysdown.com – PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara telah berhasil menertibkan 107 perlintasan sebidang liar di wilayahnya selama periode Januari hingga Juli 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang berada di sekitar jalur rel.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengungkapkan bahwa penertiban tersebut mencakup penutupan 81 perlintasan liar dan penyempitan akses di 26 titik perlintasan tidak resmi. Penertiban difokuskan pada perlintasan yang tidak memiliki izin resmi, tidak berpalang pintu, dan tidak dijaga oleh petugas.

Dari hasil pemetaan, lokasi penertiban paling banyak berada di Kota Medan dengan 32 titik, diikuti oleh Kabupaten Serdang Bedagai dengan 17 titik. Lokasi-lokasi tersebut umumnya memotong jalan akses warga dan berpotensi tinggi memicu kecelakaan lalu lintas akibat kurangnya perlengkapan keselamatan.

Sebagai bagian dari evaluasi berkala menjelang 140 tahun perkeretaapian di Sumatera Utara, KAI terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Dalam proses ini, KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuka perlintasan baru, mengingat hal tersebut bisa membahayakan keselamatan diri dan perjalanan kereta api.

Secara regulasi, pembukaan perlintasan sebidang baru diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mensyaratkan izin tertulis dari Menteri Perhubungan atau otoritas daerah yang berwenang. KAI Divre I Sumatera Utara mengharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan dengan menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas pengaman.

Exit mobile version