10 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi mesin EDC bank milik negara. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat terkait proyek pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp744 miliar.
Lima tersangka tersebut adalah Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; Indra Utoyo, mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI; serta Dedi Sunardi, mantan SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI. Selain tiga dari internal bank, KPK juga menetapkan dua pihak swasta: Elvizar selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BIT).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyebut bahwa proyek pengadaan mesin EDC dilakukan dalam kurun waktu 2018–2021 dan sarat pelanggaran. Sejumlah spesifikasi teknis dinilai telah direkayasa untuk memenangkan vendor tertentu, serta menyebabkan harga pengadaan jauh di atas kewajaran pasar.
Laporan audit internal dan eksternal menunjukkan adanya manipulasi nilai kontrak dan penggunaan sistem pengadaan yang tidak transparan. Total proyek mencapai nilai lebih dari Rp2 triliun, dengan indikasi kerugian negara ditaksir mencapai Rp744,54 miliar.
KPK telah mencegah kelima tersangka bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berjalan. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan dokumen tambahan masih berlangsung, dan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Lembaga antirasuah menegaskan bahwa transparansi dalam sistem pengadaan barang dan jasa, khususnya di sektor perbankan, menjadi fokus penting dalam mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.