Thebatterysdown.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak beropini terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut berlangsung di 12 lokasi di wilayah Jakarta Selatan yang diduga berkaitan dengan tiga kasus korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penting bagi masyarakat untuk menghormati asas praduga tidak bersalah. Ia menjelaskan bahwa kesimpulan atau opini yang mengaitkan individu atau lembaga dengan dugaan kejahatan tidak bisa dibenarkan hanya berdasarkan berita yang bersirkulasi di media. “Kami imbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang dengan dugaan tindak pidana hanya dari informasi media,” ungkapnya pada Kamis (9/7/2026).
Proses penyidikan diharapkan dapat dilakukan secara profesional oleh aparat penegak hukum, dengan dasar yang kuat dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Anang menekankan bahwa publik diharapkan memberikan ruang bagi tim penyidik untuk bekerja sesuai dengan bukti-bukti yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh rumor atau spekulasi.
Dengan semakin banyaknya informasi yang beredar di media sosial, Kejagung berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi berita dan tidak langsung menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam kasus hukum tanpa adanya bukti yang jelas dan valid. Imbauan ini diharapkan dapat membantu menjaga integritas proses hukum dan meminimalisir kegaduhan di masyarakat.
![Kejagung Minta Publik Tak Beri Opini Soal Penggeledahan Polri | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2026/07/kejagung-imbau-publik-tak-beropini-terkait-penggeledahan-12-titik-oleh-polri-dsk.jpg)