Site icon thebatterysdown

Kejagung Rilis Sprindik Baru Kasus TPPU 74 Kg Emas dan Uang

[original_title]

Thebatterysdown.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Penerbitan Sprindik ini dilakukan setelah diterimanya barang bukti signifikan berupa emas seberat 74 kg dan uang dalam valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Sprindik baru tersebut dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026 setelah pihaknya melakukan penelitian terhadap bukti yang ada. Dalam penjelasannya, Anang menegaskan pentingnya tindak lanjut kasus ini, terutama mengingat sejumlah barang bukti yang ditemukan.

Sementara itu, dalam perkembangan kasus, Febrie Adriansyah tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Pada pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, empat saksi telah dipanggil, termasuk Febrie. Namun, Febrie mengajukan alasan kesehatan sebagai dasar ketidakhadirannya. Di sisi lain, satu saksi lainnya, NH, juga tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Anang menjelaskan bahwa Tim Penyidik akan memanggil ulang semua saksi yang tidak hadir, dengan jadwal pemanggilan baru direncanakan pada Jumat, 24 Juli 2026. Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat besarnya nilai barang bukti yang terlibat dan posisi jabatan Febrie dalam institusi kejaksaan sebelumnya. Investigasi ini diharapkan dapat membongkar praktik-praktik yang merugikan negara dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

Exit mobile version