Thebatterysdown.com – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal yang melibatkan PT Amin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Tersangka yang ditetapkan adalah HS (Handry Sulfian), BJW (Bagus Jaya Wardhana), dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin).
Dirjen Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 23 April 2026. Ia menyebut bahwa ketiga tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan dan pengelolaan tambang PT AKT.
Dari ketiga tersangka, HS menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung. Ia diduga memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya meskipun mengetahui bahwa dokumen yang digunakan tidak sah. “Tersangka HS menyadari bahwa dokumen lalu lintas kapal tersebut sebenarnya milik AKT, tetapi dijual menggunakan dokumen yang tidak valid,” ungkap Syarief.
Kasus ini menyoroti isu serius mengenai pengelolaan sumber daya alam dan pentingnya transparansi dalam izin operasional yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tambang. Penyidik Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini, yang telah merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan bahwa tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Dengan penetapan tersangka baru ini, publik berharap adanya langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan mencegah praktik-praktik ilegal dalam pengelolaan tambang di Indonesia. Kejaksaan Agung akan terus mengawasi perkembangan kasus ini seiring berlangsungnya penyidikan lebih lanjut.
![Kejagung Umumkan Tiga Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2026/04/kejagung-tetapkan-tiga-tersangka-baru-kasus-tambang-ilegal-pt-akt-di-murung-raya-pub.jpg)