Thebatterysdown.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengumumkan kebijakan untuk mengatur impor tekstil dan produk tekstil (TPT) demi menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi terus berlangsungnya produksi industri tekstil lokal.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa larangan dan pembatasan impor bukanlah langkah untuk menghambat aktivitas usaha. Sebaliknya, kebijakan ini untuk memastikan arus barang impor sejalan dengan kebutuhan pasar domestik. Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta pada Senin, ia mencotohkan: jika kebutuhan produk hilir di dalam negeri mencapai 100, sementara kapasitas industri lokal hanya 80, maka hanya diperlukan impor sebanyak 20.
Pengendalian impor sangat penting agar tidak terjadi banjir barang di pasar domestik yang dapat mengakibatkan penurunan permintaan dan produksi industri dalam negeri. Apabila importasi tidak dikendalikan, ditakutkan jumlah barang yang masuk bisa mencapai angka berlebihan, seperti 120, yang akan merugikan industri lokal.
Febri menegaskan bahwa peraturan ini juga bertujuan menjaga ruang tumbuh bagi industri dalam negeri. Apabila wewenang pengaturan diberikan kepada Kemenperin, maka instrumen tersebut akan dioptimalkan untuk mengatur keseimbangan pasokan dan permintaan, tanpa memberatkan industri.
Kemenperin tetap mendorong penggunaan produk lokal, termasuk barang mewah, asalkan produksi dalam negeri dapat memenuhi permintaan. Pembelian produk dalam negeri dianggap lebih memberikan nilai tambah ekonomi, termasuk keuntungan untuk perusahaan serta upah bagi pekerja industri manufaktur. Febri menekankan bahwa dengan membeli produk lokal, masyarakat turut membantu kelangsungan hidup pekerja di industri tersebut.
![Kemenperin Awasi Pasokan dan Permintaan Tekstil untuk Lindungi Industri | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2026/08/IKI-Juli_2-1.jpeg)