12 February 2026 – Kenaikan pajak kendaraan jateng membuat sejumlah pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah terkejut saat melakukan pembayaran tahunan di awal 2026. Keluhan itu muncul setelah sejumlah wajib pajak menemukan nominal yang harus dibayar lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. detiktoto
Kenaikan ini dipengaruhi oleh penerapan skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah. Menurut penjelasan yang beredar dari akun resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, tarif PKB kini dihitung berdasarkan total persentase baru yang dipadukan antara tarif provinsi dan opsen kabupaten/kota, sehingga total kewajiban pajak bisa mencapai sekitar 1,74 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
Dampak dari perubahan skema tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat. Sebagai ilustrasi, pajak sepeda motor yang sebelumnya berada di kisaran Rp130 ribu hingga Rp135 ribu per tahun kini bisa mencapai sekitar Rp170 ribu. Sementara itu, pajak mobil yang sebelumnya sekitar Rp3,5 juta per tahun bisa melonjak mendekati Rp6 juta, tergantung pada jenis dan nilai kendaraan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno membenarkan adanya penyesuaian pajak kendaraan di seluruh wilayah sebagai bagian dari strategi menjaga keseimbangan fiskal tahun 2026. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui peningkatan penerimaan pajak, termasuk PKB, Bea Balik Nama, serta pajak lain seperti pajak alat berat dan pajak air permukaan.
Skema opsen ini sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang memberikan wewenang kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memungut bagian pajak secara langsung sekaligus menghilangkan mekanisme bagi hasil provinsi.
Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa dana tambahan dari opsen ini akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lokal, seperti perbaikan jembatan dan peningkatan layanan publik, sehingga efeknya diharapkan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Dengan perubahan ini, para pemilik kendaraan disarankan untuk memeriksa kembali perincian pajak kendaraan mereka sebelum melakukan pembayaran tahun ini agar tidak terkejut dengan nominal yang harus dibayar.
