Thebatterysdown.com – Kebijakan integrasi satuan pendidikan di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak bergantung pada satu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum UIN, Alwanih, yang menjelaskan konteks di balik putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT. Putusan tersebut merupakan bagian dari sengketa antara Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) dan Menteri Agama mengenai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.
Alwanih menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga masih memungkinkan untuk dilakukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang ada. Ia memberikan penjelasan bahwa ruang lingkup kebijakan integrasi ini seharusnya dipahami dengan proporsional, dan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan keseluruhan kebijakan tersebut di UIN Jakarta.
Kebijakan integrasi satuan pendidikan tersebut merupakan langkah strategis yang didasari oleh beragam landasan hukum, termasuk Keputusan Rektor Nomor 36 Tahun 2001 dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022. Menurut Alwanih, integrasi tersebut bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih efektif dan akuntabel, serta meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Inisiatif ini juga mencakup pengelolaan kelembagaan, aset, keuangan, dan sumber daya manusia yang diharapkan dapat menjamin keberlangsungan layanan pendidikan berkualitas. Alwanih memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di semua satuan pendidikan di bawah BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tetap berjalan normal dan sesuai ketentuan yang berlaku, terlepas dari keputusan PTUN.
![Keputusan PTUN Tak Dipandang Sebagai Satu-Satunya Solusi | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2026/07/integrasi-satuan-pendidikan-uin-jakarta-tak-bergantung-pada-satu-putusan-ptun-mwy.jpg)