Thebatterysdown.com – Kerusakan hutan yang terus berlangsung telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp175 triliun, menurut data yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deforestasi di Indonesia kini mencapai area seluas 608.299 hektare, menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dan data internal KPK.
Melalui akun Instagram resminya, KPK mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dari sektor hutan ini menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, KPK saat ini tengah menyelidiki sejumlah kasus suap terkait pengelolaan kawasan hutan. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan suap dalam pengelolaan di PT Inhutani V, dengan nilai mencapai Rp4,2 miliar, serta suap untuk izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemerintah Kabupaten Bogor senilai Rp8,9 miliar. Selain itu, juga terkuak praktik suap terkait izin usaha perkebunan di Kabupaten Buol yang mencapai Rp3 miliar.
Indonesia memiliki salah satu kawasan hutan terluas di dunia, yang mencakup sekitar 95,9 juta hektare, setara dengan 2% dari total luas hutan global. KPK menegaskan pentingnya menjaga dan melestarikan keberadaan hutan. Untuk itu, mereka telah meluncurkan inisiatif baru dalam bentuk dashboard bernama Jaga Hutan pada 19 Desember 2025, yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan, serta melaporkan dugaan korupsi di sektor hutan.
Dengan adanya langkah tersebut, KPK mendorong masyarakat untuk bersama-sama melindungi hutan dan sumber daya alam dari ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi dan eksploitasi.
![Kerugian Negara Karena Kerusakan Hutan Capai Rp175 Triliun | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2025/12/kpk-potensi-kerugian-negara-akibat-kerusakan-hutan-capai-rp175-triliun-cyc.jpg)