Thebatterysdown.com – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan penjelasan mengenai maraknya informasi keliru terkait ketentuan penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pada hari Selasa, 18 November 2025, ia menegaskan bahwa berita yang beredar menyebutkan bahwa aparat kepolisian dapat melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan adalah tidak benar.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa narasi tersebut juga mencakup klaim bahwa polisi memiliki wewenang untuk membekukan tabungan, mengakses perangkat elektronik secara sepihak, dan melakukan penangkapan serta penggeledahan tanpa adanya konfirmasi tindak pidana. Politikus dari Partai Gerindra ini menekankan bahwa semua informasi tersebut adalah hoaks.
Menurutnya, pasal 136 ayat 2 KUHAP baru mengatur penyadapan secara khusus, yang menuntut otorisasi dari pengadilan. Ia menerangkan bahwa mayoritas fraksi di DPR sepakat bahwa penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan di bawah izin pengadilan yang sah. Penetapan ketentuan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang Penyadapan yang akan dibahas.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat seputar ketentuan baru ini. Habiburokhman juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang benar mengenai hukum agar tidak muncul kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak tertentu.
Dengan demikian, adanya klarifikasi ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman yang lebih baik serta mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum. Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum tetap berlandaskan pada regulasi yang jelas dan adil.
![KUHAP Baru Tak Atur Penyadapan, Pengeledahan Butuh Izin Pengadilan | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2025/11/habiburokhman-kuhap-baru-tidak-mengatur-penyadapan-penyitaan-pemblokiran-dan-pengeledahan-harus-izin.jpeg)