11 Agustus 2025 – Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melaporkan dugaan penyelewengan dana haji untuk tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menyusul laporan tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengkonfirmasi bahwa isu ini telah mendapatkan klarifikasi. “Sudah diklarifikasi,” ungkap Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Minggu (10/8/2025), tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai klarifikasi yang dimaksud.
Laporan ICW mencuat berdasarkan investigasi yang dilakukan terkait dua isu utama. Pertama, terkait layanan masyair yang diberikan kepada jemaah haji, dan kedua, mengenai pengurangan spesifikasi konsumsi yang seharusnya diterima. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan bahwa terdapat indikasi pemilihan penyedia layanan yang tidak transparan, di mana dua perusahaan yang bermasalah ternyata dimiliki oleh individu yang sama.
Penelitian ICW menunjukkan bahwa pemilik perusahaan tersebut menguasai sekitar 33 persen pasar layanan bagi 203 ribu jemaah haji. Selain itu, terdapat laporan mengenai ketidaksesuaian dalam jumlah kalori yang disajikan kepada jemaah, yang dianggap melanggar ketentuan Kementerian Kesehatan. ICW juga menyatakan adanya dugaan pungutan ilegal yang diambil dari setiap penyajian makanan, diperkirakan merugikan negara hingga Rp 50 miliar.
Lebih jauh, ICW mengungkap adanya pengurangan spesifikasi makanan yang diberikan kepada jemaah. Mereka memperkirakan bahwa kerugian negara akibat pengurangan tersebut bisa mencapai Rp 255 miliar. Gambar-gambar mengenai kualitas makanan yang diterima jemaah juga telah dipresentasikan untuk mendukung klaim ini.
Tindak lanjut terhadap laporan ini masih ditunggu, dan KPK diharapkan dapat melakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan.