Thebatterysdown.com – Pemerintah Indonesia mempertahankan tekanan terhadap Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran aturan perlindungan anak di ruang digital. Setelah menjalani pemeriksaan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), kedua perusahaan teknologi raksasa tersebut diminta untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan dalam waktu tiga hari.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan yang telah berlangsung kini memasuki tahap lanjutan. “Ini adalah masa tiga hari untuk kelengkapan dokumen. Mereka perlu melengkapi dokumen dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (8/4).
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar berhenti pada klarifikasi, melainkan berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang melindungi anak. Kemkomdigi saat ini sedang menunggu bukti konkret atas kepatuhan Meta dan Google terhadap regulasi tersebut.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan secara terpisah pada Senin dan Selasa pekan lalu, dengan masing-masing menghadapi 29 pertanyaan mendalam mengenai tuduhan pelanggaran. Pemerintah fokus pada kepatuhan Meta dan Google terhadap PP Tunas dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengklasifikasikan layanan mereka sebagai platform digital berisiko tinggi.
Dari status tersebut, kedua perusahaan memiliki kewajiban lebih besar untuk membatasi akses anak ke layanan mereka. Permintaan dokumen yang diajukan pemerintah bukan hanya formalitas, tetapi bagian penting dari upaya untuk memastikan perlindungan anak di ruang siber. Respons Meta dan Google dalam waktu dekat akan menjadi indikator utama apakah situasi ini berujung pada kepatuhan administratif atau penegakan aturan yang lebih ketat.
![Meta Google Diberi Batas Waktu Untuk Lengkapi Dokumen | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2026/04/1775640172_d963a8499e1841998b78.jpg)