Thebatterysdown.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah untuk memperkuat pengawasan penggunaan dana dari penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Kebijakan terbaru ini mewajibkan penempatan dana hasil IPO dalam satu rekening khusus untuk memastikan monitoring yang lebih efektif.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengungkapkan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya penguatan tata kelola di pasar modal Indonesia. Dalam acara “Road to Indonesia Investor Relations Forum 2026” yang diselenggarakan di Gedung BEI, Jakarta, Eddy menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut. “Kebijakan ini akan memudahkan kita untuk mengawasi penggunaannya,” terangnya.
Ke depan, OJK berencana untuk menerbitkan sejumlah ketentuan tambahan guna memperkuat lebih lanjut industri pasar modal. Eddy menambahkan bahwa langkah-langkah penguatan juga akan mencakup peningkatan terhadap perusahaan efek dan Manajer Investasi (MI).
Dikatakan bahwa inisiatif ini sebenarnya telah menjadi bagian dari program kerja OJK, namun dinamika terkini di pasar modal memicu percepatan implementasi kebijakan tersebut. Eddy menyatakan, “Momentum ini mendorong kita untuk mempercepat pelaksanaan langkah-langkah ini.”
Sebagai informasi tambahan, ketentuan mengenai penggunaan dana hasil IPO telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 40 Tahun 2025. Kebijakan ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap transparansi dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia, yang saat ini tengah mengalami pertumbuhan pesat.
![OJK Wajibkan Dana IPO Disimpan di Rekening Khusus | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-10-at-20.32.50-1.jpeg)