Site icon thebatterysdown

Peta Jalan Pengembangan Pulau Kecil di Indonesia yang Berkelanjutan

Peta Jalan Pengembangan Pulau Kecil di Indonesia yang Berkelanjutan | Nasional

14 Agustus 2025 – Setelah hampir 25 tahun berdiri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Indeks Pembangunan Pulau-Pulau Kecil (IPPK) sebagai alat ukur pembangunan yang holistik, adil, dan berkelanjutan. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal sambil menjaga keseimbangan lingkungan.

Penghitungan IPPK bertujuan memberikan informasi mengenai capaian pembangunan serta status pulau-pulau kecil berpenduduk. Selain itu, IPPK akan digunakan sebagai dasar pengalokasian program pembangunan oleh berbagai kementerian sesuai dengan RPJMN yang telah ditetapkan. Lingkup penghitungan ini mencakup 1.204 pulau kecil yang dihuni, mengacu pada dimensi ekonomi, sosial, fasilitas dasar, lingkungan, serta aksesibilitas dan keamanan.

Pada tahun 2024, baseline IPPK tercatat 0,45, yang menunjukkan bahwa masih banyak pulau di Indonesia dalam status tertinggal. Pemerintah menargetkan agar angka ini meningkat menjadi 0,49 pada 2025, dan mencapai 0,61 pada akhir RPJMN 2029, untuk mengubah status pulau-pulau tersebut menjadi berkembang. Data menunjukkan bahwa dari 1.204 pulau, hanya 41 yang berstatus maju, sementara 835 pulau masih tertinggal.

Penerapan pendekatan klasterisasi akan dilakukan untuk pulau-pulau tidak berpenduduk, berdasarkan pertimbangan teknis seperti potensi sumber daya dan kedekatan geografis. Hal ini penting dalam menetapkan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), mendukung visi Presiden yang mengedepankan pembangunan dari bawah. Dengan demikian, diharapkan pengembangan infrastruktur dan investasi akan meningkat, memfasilitasi pertumbuhan ekonomi dan penanggulangan kemiskinan di pulau-pulau tersebut menjelang akhir RPJMN 2029.

Exit mobile version