Site icon thebatterysdown

Pilih Salah Satu Jika Kasus di Pengadilan Sama

[original_title]

Thebatterysdown.com – Kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perhatian setelah tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma menyoroti adanya ‘Double Sprindik’. Pakar hukum pidana, Abdul Ficar Hadjar menegaskan bahwa dalam kasus yang sama, hanya satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang seharusnya digunakan.

Abdul Ficar menjelaskan bahwa perubahan pasal yang dilakukan polisi, setelah sprindik dilimpahkan ke Kejaksaan, tidak dapat dilakukan tanpa rekomendasi dari pihak Kejaksaan. Menurutnya, hal ini menjadi persoalan jika tidak ada komunikasi yang jelas antara penyidik dan jaksa. “Jika sprindik itu dikembalikan dan diolah lagi oleh penyidik dengan adanya perubahan atas saran jaksa, itu tidak jadi masalah,” jelas Ficar dalam program Interupsi pada Kamis, 22 Mei 2026.

Ia juga menambahkan, jika tujuan permohonan perubahan pasal adalah untuk menerbitkan Sprindik baru, maka hal itu akan menciptakan perkara baru yang terpisah dari yang sebelumnya. Ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan pemeriksaan ulang dan pertimbangan hukum yang mendalam.

Kasus ini berpeluang menambah tantangan bagi sistem hukum yang ada, dan keputusan yang diambil akan sangat memengaruhi proses hukum selanjutnya. Menanggapi situasi ini, masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil, tanpa ada konflik kepentingan di antara institusi yang terlibat. Keterbukaan dalam proses hukum sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Exit mobile version