Thebatterysdown.com – Penegakan hukum di Bekasi kembali menunjukkan taringnya dengan penyitaan dana sebesar Rp11.595.000 dari rekening Zahra Khairunnissa, seorang mantan karyawan akun TikTok Vilmei. Penyitaan ini berlangsung pada 4 September 2026, sebagai bagian dari kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Zahra.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah pihaknya menghadirkan Zahra di bank untuk mencairkan saldo yang ada. Uang tersebut kini menjadi barang bukti dalam penyidikan. Menurut informasi dari Verdika, dana yang disita merupakan hasil pencairan hadiah digital yang diterima selama tujuh tahun terakhir dari akun Vilmei saat siaran langsung.
Meski demikian, Verdika menegaskan bahwa jumlah yang disita bukanlah keseluruhan dana yang diduga diterima oleh Zahra. Laporan dan audit internal menunjukkan bahwa kerugian total akibat penggelapan ini mencapai Rp1,28 miliar. Selain Zahra, dua individu lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Moh. Arka Saepul Rohman dan Lusiani.
Ketiga tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik sedang aktif menelusuri transaksi dan aset lain yang berpotensi berkaitan dengan kasus ini. Setiap temuan baru akan ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang ada. Penegakan hukum ini mencerminkan upaya polisi dalam menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari tindakan penipuan.
![Polisi Amankan Rp11,59 Juta dari Rekening Eks Karyawan Vilmei | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2026/09/vilmei-w7iq_large.jpg)