Thebatterysdown.com – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditahan oleh Korps Pemberantasan dan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penahanan ini berkaitan dengan pengurusan perizinan yang dijadwalkan untuk tahun 2025-2026.
Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, Kabagops Kortas Tipikor Polri, menginformasikan bahwa penahanan berlangsung setelah Sitti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan pada Senin, 26 Oktober 2026. Menurut Yusuf, mantan bupati tersebut telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjelaskan perannya dalam dugaan tindak pidana ini.
Proses penahanan dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 26 Oktober hingga 14 November 2026, dan akan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan. Menurut keterangan resmi, tindakan ini diambil untuk mendalami perkara yang ada serta mengumpulkan bukti lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengurusan izin. Penangkapan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai mantan pemimpin daerah yang seharusnya mengedepankan integritas dan transparansi.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk menemukan dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintahan yang ada.
![Polri Amankan Mantan Bupati Gowa Terkait Kasus Pemerasan | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2026/10/polri-tahan-mantan-bupati-gowa-husniah-talenrang-di-kasus-dugaan-pemerasan-dan-tppu-nsp.jpg)