20 Agustus 2025 – Pemalakan tukang buah di Pasar Stasiun Angke, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 15 Agustus, dan viral setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Dalam tayangan tersebut, dua pria terlihat mendekati seorang pedagang melon dan memaksa memberikan buah tersebut untuk keperluan hajatan pernikahan salah satu pelaku.
Dua pria yang terlibat dalam tindakan pemalakan ini diketahui berinisial RR (41) dan AG (34). Mereka diketahui melakukan pemerasan dengan cara mengancam dan menarik korban untuk memperoleh apa yang diinginkan. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang di pasar tersebut.
Kepolisian setempat, melalui Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, mengonfirmasi bahwa keduanya ditangkap di Jalan Sawah Lio V, Gang Kiara VII, di kawasan Jembatan Lima, Tambora, pada hari Selasa, 19 Agustus. Setelah ditangkap, kedua pelaku mengakui tindakan mereka, yang kemudian mengarah pada penetapan status sebagai tersangka.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan pemalakan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mendorong kesadaran masyarakat untuk melapor jika menghadapi tindakan kejahatan serupa. Kondisi ini menunjukkan pentingnya menjaga keamanan di lingkungan pasar agar pedagang dapat menjalankan aktivitas usaha mereka tanpa rasa takut.