Thebatterysdown.com – Pengacara Refly Harun menyampaikan bahwa isu mengenai permintaan uang sebesar Rp20 miliar dalam konteks restorative justice (RJ) terkait kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo adalah sebuah candaan. Pernyataan tersebut diungkapkan Refly dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV pada Selasa, 7 April 2026.
Refly menjelaskan bahwa dirinya mendengar isu tersebut beberapa bulan sebelumnya, setelah Eggi Sudjana menerima restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Terkait isu yang menyebutkan bahwa pihak yang mengajukan RJ akan mendapat imbalan uang, Refly menegaskan bahwa tidak ada klarifikasi resmi mengenai hal itu. “Isu itu sudah beredar, namun tidak ada yang mengklarifikasi dari mana informasi tersebut berasal,” ujarnya.
Isu yang bermula dari pernyataan Rustam Effendi, salah satu tersangka dalam kasus ini, kemudian meningkat menjadi lelucon di kalangan mereka yang terlibat. Refly menegaskan bahwa candaan tersebut berasal dari Rustam dan tidak memiliki dasar yang serius dalam konteks hukum.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap kasus ijazah yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Eggi Sudjana dan Rustam Effendi. Kejadian ini semakin menarik perhatian publik karena berkaitan langsung dengan prestasi pendidikan dan reputasi figur publik.
Sebagai penutup, Refly menekankan pentingnya klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut. Dalam situasi hukum yang kompleks ini, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memahami setiap langkah yang diambil.
![Refly Harun Sebut Isu Rp20 Miliar untuk Restorative Justice Gurauan | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2026/04/refly-harun-ungkap-isu-permintaan-rp20-miliar-untuk-restorative-justice-cuma-candaan-rustam-effendi.jpeg)