14 Agustus 2025 – Polemik terkait royalti lagu nasional dalam pertandingan Timnas Indonesia semakin mengemuka. Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, menanggapi hal ini dengan tegas, meminta agar kebijakan tersebut segera dihapus.
Masalah ini muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Nasional (YKCI) mengusulkan agar setiap pemutaran lagu dalam acara publik, termasuk pertandingan sepak bola, dikenakan royalti. Dua lagu nasional yang terdampak adalah “Indonesia Raya” dan “Tanah Airku.” Kedua lagu tersebut kerap diputar sebelum dan sesudah pertandingan di stadion.
Yunus Nusi menekankan bahwa lagu-lagu kebangsaan tersebut memiliki makna mendalam. Menurutnya, pemutaran lagu-lagu ini merupakan bagian dari semangat berjuang para pemain dan bangsa Indonesia. Dia khawatir pengenaan royalti dapat merusak nilai-nilai patriotisme yang terkandung dalam lagu-lagu tersebut.
“Musik kebangsaan menjadi pemersatu yang memantik semangat nasionalisme di hati para penonton dan pemain. Momen ketika puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini di Stadion GBK membawa perasaan haru, menjadi simbol kebanggaan nasional,” ujar Yunus dalam keterangan resminya.
Dengan demikian, ketegangan mengenai royalti lagu nasional ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam lagu-lagu tersebut. PSSI berharap agar ada solusi yang dapat mengakomodasi aspek hak cipta tanpa mengurangi semangat nasionalisme rakyat.