Site icon thebatterysdown

Saksi Ahli Mengonfirmasi Tanah Hotel Sultan Milik Negara

[original_title]

Thebatterysdown.com – Tanah yang menjadi lokasi Hotel Sultan di Jakarta dinyatakan sebagai milik negara yang sah, lengkap dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1/Gelora, seperti diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Maria SW Sumardjono, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (7/10/2025). Penegasan ini disampaikan sebagai saksi ahli dalam perkara perdata antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Prof. Maria menjelaskan bahwa tanah tersebut telah berada dalam penguasaan negara sejak pembebasan untuk kepentingan Asian Games 1962. “Hak penguasaan atas tanah tersebut berada di tangan negara,” ungkapnya di hadapan majelis hakim. Ia juga mencatat bahwa hak atas tanah itu secara otomatis dikonversi menjadi HPL sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria No 9/1965.

Pengelolaan lahan dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persidangan ini menjadi bagian dari proses hukum yang lebih luas, di mana PT Indobuildco berupaya untuk mempertahankan klaim atas tanah tersebut.

Kasus ini penting mengingat dampak luasnya terhadap status hukum dan operasional Hotel Sultan, yang hingga saat ini masih berfungsi. Isu ini menjadi sorotan publik dan pemangku kepentingan, mencerminkan kompleksitas hukum agraria di Indonesia.

Dengan pernyataan dari saksi ahli dan fakta hukum yang ada, nantinya akan terlihat sikap pengadilan mengenai kepemilikan tanah tersebut dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Pihak-pihak yang terlibat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama, mengingat implikasi keputusan terhadap kebijakan penggunaan lahan di masa mendatang.

Exit mobile version