23 july 2025 – Penyanyi uji materi uu hak cipta Hendra Samuel Simorangkir, atau akrab disapa Sammy Simorangkir, hadir sebagai saksi pemohon dalam sidang uji materiil Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/7). Kehadirannya bertujuan mendukung gugatan yang memperjuangkan hak para pencipta lagu dan mantan personel band untuk tetap membawakan karya mereka meski telah berpisah dari grup asalnya.
Sammy menceritakan pengalaman pribadinya saat masih menjadi vokalis Kerispatih. Ia mengungkap pernah dilarang menyanyikan lagu-lagu yang diciptakannya sepeninggal dari band, kecuali membayar Rp 5 juta per lagu. Larangan tersebut dilakukan atas permintaan Badai, sang pencipta utama, yang sempat mengajukan proposal perjanjian membayar kontribusi 10 % dari pendapatan off‑air setiap pertunjukan.
Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo meminta Sammy menyanyikan penggalan lagu ciptaannya, “Bila Rasaku Ini Rasamu” (2008). Aksi ini mendapat perhatian sebab menegaskan kontribusi nyata Sammy dalam lagu tersebut.
Sammy menyoroti persoalan mendasar dalam UU Hak Cipta, yakni kewenangan mutlak pencipta untuk melarang pelaku pertunjukan. Menurutnya, hal ini menciptakan ketimpangan hukum dan mengancam kepastian bagi musisi yang telah membesarkan sebuah karya.
Kasus uji materi melibatkan 29 musisi, antara lain Armand Maulana, Ariel Noah, serta kelompok T’Koes Band. Mereka menuntut kejelasan hukum pada pasal-pasal terkait performing rights, royalti, dan pemberian izin tanpa disertai mekanisme perlindungan terhadap pelaku pertunjukan.
Putusan MK sangat dinanti karena potensi mengubah tata kelola royalti dan memberikan perlindungan hukum lebih adil bagi penyanyi dan mantan personel band. Jika dikabulkan, putusan ini bisa menjadi preseden penting dalam industri musik Indonesia.