Thebatterysdown.com – Sidang cerai antara Sara Wijayanto dan Demian Aditya berpeluang besar diputus secara verstek oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal ini diungkapkan oleh Abid M. H., staf Humas Pengadilan Agama, yang menyatakan bahwa kehadiran pihak penggugat, yaitu Sara, dilakukan dengan didampingi kuasa hukumnya, sementara Demian selaku tergugat tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Sidang perdana yang digelar baru-baru ini menunjukkan bahwa Demian tidak memberikan alasan untuk ketidak hadirannya. Abid menambahkan bahwa meskipun sidang telah berlangsung, ketidakhadiran tergugat tetap mencatatkan kejadian persidangan yang sah. Majelis hakim berencana untuk mengeluarkan surat panggilan ulang sebanyak dua hingga tiga kali kepada Demian. Jika dalam pemanggilan tersebut ia tetap tidak hadir, maka kasus ini bisa diputus tanpa kehadirannya.
Ditegaskan oleh Abid, jika hakim meyakini bahwa tergugat tidak hadir berdasarkan ketentuan yang ada, penggugat berhak meminta agar perkara perceraian ini diputus secara verstek. Selain itu, ketidakhadiran Demian juga berpotensi mengancam proses mediasi. Mediasi hanya dapat berlangsung jika kedua belah pihak hadir di hadapan hakim mediator, sehingga jika Demian tidak hadir pada dua atau tiga jadwal sidang, mediasi bisa saja batal dilaksanakan.
Kasus ini menyoroti pentingnya partisipasi dari kedua pihak dalam proses hukum, di mana ketidakhadiran pihak tergugat bukan hanya dapat mempercepat keputusan, tetapi juga menghilangkan kesempatan untuk menyelesaikan masalah dengan cara mediasi.
![Sidang Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Berpotensi Verstek | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2026/09/sara_wijayanto-1ZLb_large.jpg)