Thebatterysdown.com – Hafiz Mahendra, seorang pengemudi mobil Toyota Calya, ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam insiden di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, yang melibatkan aksi ugal-ugalan. Dalam kejadian itu, Hafiz menabrak beberapa pengendara motor dan mobil serta mengemudikan kendaraan melawan arah. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang juga menemukan bahwa Hafiz memiliki senjata tajam dan menggunakan pelat nomor kendaraan yang dipalsukan.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penangkapannya pada Jumat, 27 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan menunjukkan pelat nomor kendaraan tidak memenuhi syarat yang seharusnya dan dapat dianggap melakukan pemalsuan identitas kendaraan. “Saat ini, Hafiz telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Kami sedang mendalami motif di balik kepemilikan senjata tajam tersebut,” ujar Budi.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berupaya mengetahui apakah senjata tajam itu digunakan untuk tujuan yang lebih serius atau berbahaya. Kasus ini menyoroti potensi ancaman terhadap keselamatan umum, mengingat tindakan Hafiz yang membahayakan pengguna jalan lain.
Hafiz dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 391 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk memastikan keseluruhan konteks dan konsekuensi dari tindakan yang diambil oleh pengemudi tersebut.
![Sopir Ugal-Ugalan di Gunung Sahari Jadi Tersangka Sajam | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2026/02/sopir-ugalugalan-di-gunung-sahari-jadi-tersangka-kepemilikan-sajam-dan-pelat-palsu-hgs.jpg)