Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmen Kementerian Sosial dalam menerima dan menggunakan data kemiskinan yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap keraguan publik mengenai keakuratan data yang menunjukkan penurunan tingkat kemiskinan di Indonesia.
Gus Ipul, sapaan akrabnya, menekankan bahwa BPS memiliki keahlian dalam menetapkan standar statistik, termasuk tingkat kemiskinan yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial. Ia mengatakan, “Kami percaya pada data yang diberikan karena BPS mendapat mandat resmi. Jika kami menggunakan ukuran sendiri, bisa jadi salah.” Pernyataan ini disampaikan di kantornya di Jakarta pada 28 Juli 2025.
Untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, Kementerian Sosial juga melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi ekonomi calon penerima bantuan. Gus Ipul mengimbau masyarakat yang tidak setuju dengan data penerima bantuan untuk mengajukan keberatan kepada Dinas Sosial di daerah masing-masing, mengingat data dari BPS bersifat dinamis.
Sebelumnya, BPS mengumumkan bahwa tingkat kemiskinan nasional pada Maret 2025 berada di angka 8,47 persen, yang setara dengan 23,85 juta orang. Angka ini menurun dari 24,06 juta orang atau 8,57 persen pada September 2024. Namun, pernyataan ini menuai kritik publik, terutama terkait standar kemiskinan yang ditetapkan BPS, yaitu Rp 609.160 per kapita per bulan.
Menurut Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, penetapan standar ini didasarkan pada jumlah pengeluaran, bukan pada tingkat pendapatan. Ia menambahkan, individu yang mengeluarkan lebih dari Rp 20.305 per hari tidak masuk dalam kategori miskin, karena penghitungan berdasarkan pengeluaran untuk konsumsi makanan dan non-makanan.