Site icon thebatterysdown

Pemerintah Terbitkan PP Baru untuk Perlindungan Anak Digital

Pemerintah Terbitkan PP Baru untuk Perlindungan Anak Digital | Teknologi

10 Juli 2025 – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 sebagai bentuk penguatan perlindungan anak digital. Dikenal dengan sebutan “PP Tunas”, aturan ini menetapkan standar baru dalam tata kelola sistem elektronik yang digunakan anak-anak, mencakup perlindungan data pribadi, keamanan siber, hingga kontrol terhadap konten digital yang mereka akses.

Regulasi ini diterbitkan seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap paparan anak-anak terhadap konten tidak layak dan risiko pelanggaran privasi di era teknologi yang semakin masif. Dalam keterangan resmi, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan ruang digital yang aman, edukatif, dan ramah anak, dengan tanggung jawab yang jelas bagi penyelenggara sistem elektronik.

Beberapa ketentuan kunci dalam PP Tunas antara lain mewajibkan sistem elektronik yang digunakan anak-anak menyertakan verifikasi usia, menyediakan fitur kontrol orang tua, dan menerapkan algoritma yang tidak menampilkan konten berbahaya. Selain itu, penyedia platform digital juga diwajibkan melaporkan pelanggaran atau ancaman terhadap keselamatan anak kepada otoritas berwenang dalam waktu 1×24 jam.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, melalui Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menyambut positif langkah ini dan menegaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian serta partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan agar implementasi kebijakan berjalan optimal.

Dengan diberlakukannya PP Tunas, Indonesia tidak hanya memperkuat perlindungan anak digital di dalam negeri, tetapi juga menunjukkan komitmen sebagai negara yang responsif terhadap tantangan global dalam ruang siber.

Exit mobile version