Site icon thebatterysdown

Zakat dan RPJMN: Membangun Revolusi Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

rpjmn

13 Agustus 2025 – Di usia 80 tahun kemerdekaan, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengatasi masalah kemiskinan yang masih tinggi, mencapai 9,36% menurut BPS tahun 2024. Meski menjadi negara dengan populasi Muslim terbesar, potensi zakat nasional yang diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun belum dimanfaatkan secara optimal. Paradigma yang menganggap zakat sebagai ibadah individual menyebabkan sebagian besar dana tersebut tidak terkelola secara efektif.

Saat ini, zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan telah resmi menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Keputusan ini, termaktub dalam Perpres No. 12/2025, mencerminkan perubahan pandangan bahwa zakat bisa menjadi pilar utama dalam pembangunan nasional. RPJMN menargetkan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) mencapai 0,208% dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar Rp77 triliun pada 2029, dan bisa meningkat hingga Rp100 triliun dengan pertumbuhan zakat yang konsisten.

Namun, ada tantangan yang harus dihadapi. Pertama, regulasi mengenai zakat yang belum kuat, seperti kekurangan insentif pajak bagi yang menunaikan zakat. Kedua, fragmentasi pengelolaan zakat dengan banyak lembaga yang tidak bersinergi. Ketiga, penggunaan zakat yang masih terfokus pada bantuan langsung, alih-alih berinvestasi dalam program jangka panjang.

Langkah strategis diperlukan untuk mengoptimalkan potensi zakat. Penyelarasan program Baznas dengan RPJMN, konsolidasi pengelolaan zakat, dan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, dunia usaha, dan akademisi adalah beberapa langkah yang dapat diambil. Jika inisiatif ini dilakukan dengan serius, zakat dapat memainkan peran penting dalam menciptakan perlindungan sosial yang lebih baik dan menggerakkan ekonomi, memperkuat posisi Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.

Exit mobile version