KPK Umumkan Enam Tersangka Suap Impor di Bea Cukai

[original_title]

Thebatterysdown.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Rabu, 4 Februari 2026, di beberapa lokasi, termasuk Jakarta dan Lampung.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap total 17 orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, enam individu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka resmi. Penetapan ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Kamis malam (5/2/2026).

Meski rincian lebih lanjut mengenai modus operandi dan calon saksi belum diungkapkan secara mendalam, Asep menegaskan bahwa KPK menaikkan status kasus ini ke tahapan penyidikan untuk mengungkap fakta lebih lanjut. Salah satu tersangka yang disebutkan adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.

Kasus korupsi ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi di lembaga-lembaga pemerintahan, terutama dalam proses yang menyangkut importasi barang. KPK terus berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia, termasuk di sektor perdagangan dan kepabeanan. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan jawaban atas isu-isu dugaan suap yang merugikan negara serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Baca Juga  Persib Bandung dan Dewa United Targetkan Prestasi di Asia

Post Comment

You May Have Missed