Duh! Tiga Truk Limbah Tertangkap Buang Tinja Sembarangan
12 Agustus 2025 – Kasus pelanggaran ketertiban umum kembali terjadi di Jakarta Timur, di mana sejumlah individu terjaring akibat membuang air besar dan kecil di tempat umum. Kasi Ops Satpol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan, menjelaskan bahwa pelaku dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 21 ayat C Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah denda maksimal sebesar Rp20 juta.
Siahaan menegaskan bahwa larangan ini berlaku bagi seluruh warga, di mana melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi. “Bunyinya setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, di jalur hijau, taman, sungai, dan saluran air. Penentuan denda akan dilakukan oleh hakim,” imbuhnya.
Pelanggaran serupa bukanlah hal baru di wilayah ini. Sebelumnya, beberapa orang telah dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka, namun tampaknya mereka tidak jera dan terus mengulangi kesalahan yang sama. Situasi ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas agar masyarakat lebih patuh terhadap peraturan yang ada.
“Sering sekali sudah diingatkan dan ditindak, tetapi mereka masih melakukan kucing-kucingan,” ungkap Siahaan. Dia berharap pemanggilan pemilik para pelaku dapat memberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Satpol PP Jakarta Timur dalam menegakkan ketertiban umum demi kenyamanan bersama.
Post Comment