Pemkab Majalengka Hapus Denda PBB-P2 Demi Meringankan Beban Warga

[original_title]

Thebatterysdown.com – Pemerintah Kabupaten Majalengka mengumumkan kebijakan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk membantu masyarakat mengatasi beban pajak yang dianggap terlalu berat. Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyatakan hal ini dalam keterangannya pada Rabu, 10 September 2023.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga, terutama yang berasal dari kalangan kurang mampu. Bupati Eman menjelaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk mendorong kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta mengurangi angka tunggakan pajak. Eman menegaskan bahwa pembebasan denda ini khusus diberikan kepada masyarakat kecil, sedangkan industri besar tetap wajib membayar pajak secara penuh.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar, menjelaskan lebih lanjut bahwa program pemutihan denda PBB-P2 berlaku untuk dua kategori tahun pajak, yaitu 2020 hingga 2024, dan tahun pajak 2025. Program ini akan dimulai pada 1 September hingga 31 Desember 2025 untuk kategori tahun pajak 2020-2024, dan berlaku hanya dari 1 hingga 30 September 2025 untuk kategori tahun pajak 2025.

Untuk memfasilitasi proses pembayaran, Bapenda menyediakan berbagai kanal, termasuk melalui petugas desa, bank, minimarket, dan dompet elektronik. Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka optimis tingkat penerimaan pajak daerah akan meningkat, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  TNI Tembak Mati Komandan OPM Intan Jaya Enos Tipagau

Post Comment

You May Have Missed